Lompat ke konten utama
Layanan Publik

Inspeksi Mendadak (SIDAK)

Fasilitasi pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) oleh komisi DPRD Kota Surakarta. Unit layanan: Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.

Jangka Waktu Pra-sidak 1 hari kerja, pelaksanaan 1 hari, pasca-sidak 2 hari kerja
Biaya Tidak dipungut biaya
Hasil Layanan Laporan pelaksanaan sidak

Persyaratan

  • Surat permohonan sidak.
  • Rencana anggaran biaya (RAB) sidak.

Prosedur

  1. Notulis komisi mengajukan surat permohonan pelaksanaan sidak kepada Ketua DPRD Kota Surakarta.
  2. Notulis komisi mengajukan permohonan sidak yang sudah ditandatangani Ketua DPRD melalui Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan (FPP).
  3. Sekretariat DPRD melalui Bagian FPP memfasilitasi sidak komisi.
  4. Pelaksanaan sidak komisi.
  5. Notulis membuat realisasi dan laporan sidak kepada Sekretariat DPRD melalui Bagian FPP dan Ketua DPRD.