Inspeksi Mendadak (SIDAK)
Fasilitasi pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) oleh komisi DPRD Kota Surakarta. Unit layanan: Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.
Persyaratan
- Surat permohonan sidak.
- Rencana anggaran biaya (RAB) sidak.
Prosedur
- Notulis komisi mengajukan surat permohonan pelaksanaan sidak kepada Ketua DPRD Kota Surakarta.
- Notulis komisi mengajukan permohonan sidak yang sudah ditandatangani Ketua DPRD melalui Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan (FPP).
- Sekretariat DPRD melalui Bagian FPP memfasilitasi sidak komisi.
- Pelaksanaan sidak komisi.
- Notulis membuat realisasi dan laporan sidak kepada Sekretariat DPRD melalui Bagian FPP dan Ketua DPRD.
