Umum & Keuangan
Melaksanakan tata usaha dan kepegawaian, program dan keuangan, serta rumah tangga.
Sub Bagian
Subbagian Administrasi, Perencanaan dan Keuangan
Menyelenggarakan penyusunan perencanaan dan penganggaran Sekretariat DPRD. Kepala subbagian: Rizky Tegarr R Simangungsong, S.E.
Kelompok Jabatan Fungsional
Melaksanakan tugas sesuai keterampilan atau keahlian sebagai penunjang tugas dan fungsi Bagian Umum dan Keuangan.
Fungsi
- Penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD.
- Pengelolaan kepegawaian dan organisasi Sekretariat DPRD.
- Pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD.
- Pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD.
- Penyediaan fasilitasi fraksi DPRD.
- Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD.
- Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD.
- Penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD.
- Penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD.
- Pelaksanaan evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD.
- Pelaksanaan verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD.
- Pelaksanaan verifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD.
- Penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD.
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota, dan Sekretariat DPRD.
- Pengoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD.
- Penyelenggaraan pengembangan kelembagaan dan tata laksana pelayanan publik.
Struktur Organisasi
Dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD. Selain itu, Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas Subbagian Administrasi, Perencanaan dan Keuangan serta kelompok jabatan fungsional.
