Lompat ke konten utama
Layanan Publik

Magang / PKL

Layanan penerimaan peserta magang dan praktik kerja lapangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Surakarta. Unit layanan: Bagian Umum dan Keuangan.

Jangka Waktu 1–3 bulan
Biaya Tidak dipungut biaya
Hasil Layanan Surat keterangan magang/PKL

Persyaratan

  • Surat permohonan magang/PKL.
  • Surat pengantar magang/PKL dari BKPSDM.

Prosedur

  1. Menerima surat penempatan magang/PKL dari BKPSDM.
  2. Mengonfirmasi ke bagian tempat magang/PKL.
  3. Mengantarkan pemohon magang/PKL ke bagian yang membutuhkan.
  4. Menerima nilai hasil magang/PKL.
  5. Mengumpulkan foto dan data diri.
  6. Menerima surat keterangan hasil magang/PKL.

Survei Kepuasan

Sudah menerima layanan ini? Penilaian Anda membantu kami memperbaiki mutu pelayanan.

Isi Survei Kepuasan (tab baru)