Magang / PKL
Layanan penerimaan peserta magang dan praktik kerja lapangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Surakarta. Unit layanan: Bagian Umum dan Keuangan.
Persyaratan
- Surat permohonan magang/PKL.
- Surat pengantar magang/PKL dari BKPSDM.
Prosedur
- Menerima surat penempatan magang/PKL dari BKPSDM.
- Mengonfirmasi ke bagian tempat magang/PKL.
- Mengantarkan pemohon magang/PKL ke bagian yang membutuhkan.
- Menerima nilai hasil magang/PKL.
- Mengumpulkan foto dan data diri.
- Menerima surat keterangan hasil magang/PKL.
Survei Kepuasan
Sudah menerima layanan ini? Penilaian Anda membantu kami memperbaiki mutu pelayanan.
Isi Survei Kepuasan (tab baru)