Lompat ke konten utama
Layanan Publik

Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja

Layanan penerimaan tamu kunjungan kerja dari lembaga lain kepada DPRD Kota Surakarta. Unit layanan: Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan.

Rincian Layanan

Jangka waktu1 hari kerja
BiayaTidak dipungut biaya
Hasil layananSurat balasan kesediaan menerima

Persyaratan

  • Permohonan berkunjung dengan menyebutkan tujuan, materi, dan pihak yang dapat dihubungi.
  • Datang di hari dan jam yang sudah disepakati sesuai informasi dari Sekretariat DPRD melalui WhatsApp atau aplikasi e-tamu.
  • Peserta kunjungan wajib mematuhi tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD Kota Surakarta.

Prosedur

  1. Pengguna layanan mengisi pada aplikasi e-tamu dan mengunggah surat permohonan kunjungan kepada Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD Kota Surakarta.
  2. Surat permohonan kunjungan direkam pada aplikasi persuratan untuk mendapatkan disposisi dari Sekretaris DPRD.
  3. Sekretariat DPRD melakukan koordinasi dengan pihak tamu yang akan berkunjung.
  4. Sekretariat DPRD melakukan koordinasi dengan anggota DPRD yang akan menerima tamu kunjungan kerja.
  5. Sekretariat DPRD memfasilitasi penerimaan tamu.