Kedudukan & Peran
Tugas & Fungsi
Landasan tugas pokok Sekretariat DPRD dan fungsi yang menyertainya menurut peraturan perundang-undangan.
Tugas Pokok
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.