Lompat ke konten utama
Profil Lembaga

Sekretariat DPRD Kota Surakarta

Unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.

3 Bagian Unit kerja di bawah Sekretaris Dewan
6 Layanan Publik Berstandar dan tanpa dipungut biaya
4 Pejabat Struktural Susunan tahun 2026
89,12 Nilai SKM · Mutu A Triwulan 2 tahun 2026
Peran Sekretariat

Tiga dukungan utama bagi Dewan

Persidangan & Risalah

Memfasilitasi penyelenggaraan rapat alat kelengkapan Dewan dan menyusun risalah sebagai catatan resmi jalannya persidangan.

Administrasi & Keuangan

Mengelola administrasi keuangan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan Dewan agar pelaksanaan tugasnya berjalan tanpa hambatan teknis.

Tenaga Ahli

Menyediakan tenaga ahli yang diperlukan Dewan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, terutama untuk fungsi legislasi dan anggaran.

Kedudukan

Dua garis pertanggungjawaban

Sekretariat dipimpin seorang Sekretaris Dewan dengan kedudukan yang kerap disalahpahami: ia menjawab kepada dua pihak, untuk hal yang berbeda.

Teknis Operasional

Pimpinan DPRD

Untuk pelaksanaan tugas sehari-hari dalam mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan Dewan.

Administratif

Wali Kota melalui Sekretaris Daerah

Untuk kepegawaian, keuangan, dan pertanggungjawaban sebagai perangkat daerah.

Nilai Pelayanan

Lima ukuran mutu yang kami pakai

Kelimanya adalah dimensi yang dinilai dalam Survei Kepuasan Masyarakat, sehingga penilaian publik dan ukuran kerja kami memakai bahasa yang sama.

Keandalan Reliability

Layanan diberikan sesuai yang dijanjikan, dengan hasil yang dapat diandalkan.

Ketanggapan Responsiveness

Permohonan ditanggapi cepat dan tidak dibiarkan menggantung tanpa kabar.

Jaminan Assurance

Petugas menguasai persoalan dan memberi rasa aman kepada pemohon.

Empati Empathy

Kebutuhan pemohon dipahami, termasuk yang datang dengan keterbatasan.

Bukti Fisik Tangibles

Sarana, ruang layanan, dan kelengkapan pendukung tersedia dan layak.